Mantan Mentan SYL Pada menjadi saksi mahkota Sebagai terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Hal itu disampaikan SYL Pada menjadi saksi mahkota Sebagai terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan SYL Yang Terkait Bersama adanya aliran uang Sebagai Sri per hari dan per bulan Bersama Kementan.
“Apakah saudara tahu, Bu Pejabat Tingginegara, istri sah saudara. Menurut keterangan saksi yang lain itu, selain Memperoleh biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Pejabat Tingginegara Di Situasi Ini istri saudara juga, ada Memperoleh uang bulanan? Tahu nggak saudara?” kata Hakim Pontoh Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Merespons itu, SYL mengaku tahu dan menegaskan bahwa uang itu merupakan dana Dharma Wanita. Menurutnya, Dana wajar dan ada Di protap setiap pejabat, Malahan sekelas Gubernur.
“Yang Mulia, itu uang Tempattinggal tangga, Setelahnya Itu uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua Pejabat Tingginegara, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang Tempattinggal tangga, ada uang Dharma Wanita,” tutur SYL.
“Istri saya mendampungi Bu Kepala Negara Hingga mana-mana dan Menyusun acaranya,” imbuhnya.
Merespons itu, Hakim Pontoh melayangkan pertanyaan penegasan Yang Terkait Bersama pengetahuan SYL Pada aliran dana uang Kementan Hingga sang istri.
“Karena Itu saudara mengetahui bahwa istri saudara, atau Bu Pejabat Tingginegara Memperoleh uang per bulan ya?” tanya Hakim Pontoh.
“Dia diberi Bersama kantor seperti itu,” tutur SYL.
“Rp15 juta Setelahnya Itu sampai Hingga terakhir Rp30 juta?” tanya Hakim Pontoh.
“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istri Terima Uang Harian dan Bulanan Bersama Kementan, SYL: Itu Resmi











