Bangkok –
Wacana Pph turis 300 baht atau Disekitar Rp 133 ribu yang direncanakan Thailand buntu. Aturan itu batal dijalankan.
Dilansir Di Pattaya Mail Ke Jumat (14/6/20224), Perdana Pembantu Ri (PM) Srettha Thabivin yang Memperkenalkan keputusan itu.
Aturan itu awalnya diusulkan Pada Wabah Internasional Di Federasi Aturan Wisata Internasional Nasional sebagai dana medis wisatawan jika mereka terlibat wisatawan. Tetapi, penolakan datang Di mana-mana.
Pph turis itu direncanakan tidak berlaku Untuk warga Negeri Thailand, diplomat, pemegang izin kerja, dan bayi Ke bawah usia dua tahun.
Pemegang visa Elite dan perpanjangan masa tinggal satu tahun, berdasarkan pensiun atau pernikahan, mengeluh bahwa mereka bukanlah “turis” Untuk hal apa pun.
Ke sisi lain ada maskapai penerbangan yang juga menentang jika Pph dimasukkan Untuk tiket Sebab mereka tidak dapat memberi tahu (tanpa penyelidikan terperinci) siapa yang harus membayarnya dan siapa yang tidak.
Untuk pidato pembatalannya, Bapak Srettha menjelaskan bahwa skema yang dibatalkan tersebut tidak sepadan Di usaha yang dikeluarkan. PM Srettha menaruh kepercayaan Ke meningkatnya jumlah pengunjung luar negeri yang berarti lebih banyak pendapatan Untuk kas Negeri.
Tetapi, para ekspatriat, terutama mereka yang hidup Di pensiun dan polis prapajak, kini Berencana menghargai kejujuran tentang Aturan Pendapatan Thailand Untuk mengenakan Pph atas pendapatan luar negeri, baik yang dikirim maupun Ke seluruh dunia.
Akhir kata, Pph turis 300 baht tinggal kenangan sebagai wacana yang sempat membuat turis gelisah.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Keputusan Akhir tentang Pph 300 Baht Sebagai Turis Asing Ke Thailand