Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Pada konferensi pers pernyataan sikap Yang Terkait Di draf RUU Penyiaran Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil Mengungkapkan, pihaknya menolak empat pasal bermasalah Untuk RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, Kekejaman, dan radikalisme-Kekerasan Politik.
Berikutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower Lantaran berwenang menyelesaikan sengketa pers dan Memutuskan alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan Melewati Lembaga Proses Hukum.
“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran Di banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” kata Kamil Pada konferensi pers pernyataan sikap Iwakum Yang Terkait Di draf RUU Penyiaran Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran Berpotensi Sebagai menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.
Yang Terkait Di penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil Mengungkapkan sudah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan Pada pengontrol kekuasaan.
“Hal ini terlihat Di Kemakmuran Sistem Pemerintahan yang menurun, legislatif yang Lebih lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, sejumlah asosiasi pers telah Mengungkapkan menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan Melewati Protes unjuk rasa Di Di kantor Lembaga Legis Latif RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers