Madina –
Ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ada satu sungai yang ikannya tidak boleh diambil sembarangan. Namanya Lubuk Larangan. Ada mitos yang dipercaya warga.
Lubuk Larangan itu tidak sepanjang aliran sungai biasa. Ada areal-areal tertentu yang ditetapkan sebagai Lubuk Larangan. Karena Itu, Kelompok yang ingin Membahas ikan Ke luar areal Lubuk Larangan itu tetap diperbolehkan.
Konon, Kelompok yang diam-diam Membahas ikan Ke areal sungai yang telah dilarang itu Berencana terkena Gangguan.
Dikutip Didalam laman resmi Kemendikbud, areal Lubuk Larangan ini sudah disepakati Didalam Kelompok bersama lembaga adat. Ke tempat yang telah disepakati tersebut, dilarang Untuk Membahas ikan.
Panen ikan Ke Lubuk Larangan ini biasanya dilakukan Ke waktu tertentu. Ada yang dua kali Di setahun dan ada pula yang sekali Di setahun, sesuai kesepakatan Kelompok Ke Lokasi tersebut.
Ke hari-hari besar, seperti momen Hari Raya Idul Fitri misalnya, Lubuk Larangan itu Berencana dibuka. Kelompok yang pulang Didalam perantauan biasanya Berencana sangat antusias Didalam dibukanya Lubuk Larangan.
Panen dilaksanakan secara bersama Didalam Kelompok, baik tua, muda dan sebagainya. Ke Pada panen ikan, Kelompok Berencana menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat.
Justru ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama, seperti tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya.
Sesudah masa panen selesai, maka Lubuk Larangan Berencana ditutup kembali Didalam pembacaan surah Yaasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan Didalam kepala desa setempat.
Ada Hukum Adat yang Mengatur
Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi Kartu Kuning atau Membahas ikan Ke Lubuk Larangan tersebut, yaitu membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti Didalam seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya.
Berencana tetapi yang paling ditakuti Didalam Kelompok adalah hukuman adat yang disebabkan Didalam sumpah nenek moyang mereka yang dikenal Didalam disumpah adat atau Biso Kawi yang berbunyi ‘Ke bawah Idak Berakar, Ke atas Idak Bepucuk, Ke Ditengah-Ditengah Ditebuk Kumbang’.
Ucapan itu berarti ‘ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya Berencana terkena musibah’. Justru, hal tersebut Berencana menjadi gunjingan atau pembicaraan Ke Ditengah Kelompok.
Lubuk Larangan Memperoleh fungsi yang sangat beragam, yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Lubuk Larangan pun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan Kelompok setempat.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikSumut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ikan Ke Sungai Ini Tak Boleh Diambil Sembarangan, Ada Mitosnya