loading…
Diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Proses Hukum Pidana Terpadu yang digelar Ke Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Ist
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber ahli Ke bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas Hakasasi Manusia AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat Ke narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
Sebab, publik harus waspada Pada adanya kepentingan terselubung Didalam para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya Lewat Revisi KUHAP Didalam melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis Bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak Ke narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting Untuk Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, dia menyebut pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba Bagi memperkuat kewenangan mereka Lewat Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Akan Tetapi Nilai yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.
Artinya, Yaitu ada benturan Di diferensiasi fungsional yang dipertahankan Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis