https://infocakrawala.online
Hukuman Politik Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun - Hardiknas

Hukuman Politik Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK Untuk kendaraan yang tak terdaftar Ke sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.

“Belum belum masih kita susun (Hukuman Politik pelanggar MLFF),” kata Pada ditemui CNNIndonesia.com Ke Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran Lewat MLFF itu harus terdaftar Ke Langkah Cantas.

Langkah Cantas itu secara otomatis terhubung Bersama database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Akan Tetapi menyoal teknis pemberian Hukuman Politik Untuk kendaraan yang tidak registrasi Ke Cantas masih Di tahap penyusunan.

“Langkah Cantas itu masuk Di database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua harus butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) sekarang masih kita susun,” ucap dia.

Ke tempat yang sama, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Hukuman Politik Untuk Komunitas yang tak mendaftar Langkah Cantas Di skema tol nirsentuh berdasar Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar Untuk kepolisian Untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) Di proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan Ke multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Akan Tetapi demikian, ia menyampaikan Untuk Komunitas yang belum terdaftar Cantas Berencana dialihkan terlebih dahulu Untuk menggunakan gerbang tol Bersama sistem pembayaran tapping.

“Karena Itu, tidak ada loss of income Di badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur Di Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Hukuman Politik dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda Sebelumnya Itu lebih Di 10×24 jam.

Pendapatan Di denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Bangsa bukan Pph (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Dari Kementerian PUPR Dari dua tahun lalu. Sistem ini Berencana diterapkan Untuk semua golongan kendaraan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Blokir STNK Untuk Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun