loading…
Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Seniman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara Di Perkara Pidana dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/IG Nikita Mirzani.
Pantauan Ke lokasi, ruang sidang tampak dipenuhi awak media dan pengunjung sidang. Tetapi Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tampak tidak Hadir Di persidangan.
Baca juga: Soal Nikita Mirzani Live Pada Ditahan, Begini Tanggapan Pembantu Pemimpin Negara Imipas
Di pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H membacakan amar putusan Bersama Berkata bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai itu majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat Hukuman Sebelumnya yaitu empat tahun penjara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Karena Itu 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU











