Jakarta –
Mengurus surat tanda registrasi (STR) Sebagai tenaga medis dan tenaga Kesejajaran kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Bersama Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku Di Kementerian Kesejajaran.
Tenaga Kesejajaran yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sambil Itu tenaga medis tidak hanya meliputi Praktisi Medis, tetapi juga Praktisi Medis gigi dan Praktisi Medis spesialis, hingga Praktisi Medis gigi spesialis. Aturan Mutakhir ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis Sebagai mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi Sebelumnya Itu dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga Kesejajaran yang bekerja Memperoleh izin dan Preliminary yang sah, Agar Meningkatkan standar pelayanan Kesejajaran tanpa harus terbebani Bersama biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku Untuk mereka yang Mutakhir pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.
“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan Untuk Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang mengajukan permohonan penerbitan STR Sebagai pertama kali,” jelas Menkes.
“Syarat juga dikecualikan Untuk Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran WNI lulusan luar negeri yang Berencana melaksanakan adaptasi. Lalu, Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran warga Negeri Foreign (WNA),” sambungnya.
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai Bersama aturan penerimaan Negeri bukan Retribusi Negara (PNBP).
Bisa Buat Siapa Saja?
Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku Untuk:
- Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI) lulusan Untuk negeri dan telah Memperoleh STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi yang telah melaksanakan internship, atau Praktisi Medis/Praktisi Medis gigi, Praktisi Medis spesialis/Praktisi Medis gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?
Mereka yang Berencana mengakses STR Bersama Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, Bersama Menunjukkan syarat dokumen. Konsil Lalu nantinya Berencana melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Praktisi Medis Kini Gratis