loading…
Permasalahan soal pembayaran royalti Bunyi Hingga kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Foto/Mei Sada.
Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dala Peristiwa Campus Calls Out Kementerian Hukum RI Hingga Universitas Indonesia Ke Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan dibebankan kepada penikmat Bunyi, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan Bunyi Sebagai kepentingan komersial.
Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
“Kalau penikmat Bunyi, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati Bunyi,” ujar Andi Agtas Hingga Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, Permasalahan yang belakangan dibahas Hingga Komunitas sebagian besar berkaitan Di royalti analog yakni penggunaan Bunyi Hingga ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda Di royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya Sebab sudah terintegrasi Di sistem platform Bunyi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Kafe Bayar Royalti Bunyi, Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum Ingatkan Ini Ke Pengunjung











