Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Berhubungan Bersama pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Lembaga Negara. Foto/YouTube Lembaga Negara
Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu. “Kepala Negara Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Di membacakan putusannya Hingga ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pencoblosan Suara) Untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Di Ketua Lembaga Negara, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti











