Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum Memberi keterangan pers Yang Terkait Bersama pemberhentian dirinya Di sidang putusan dugaan Kartu Kuning KEPP Bersama DKPP Di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum dan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, maka ya sesegera Bisa Jadi, kami Akansegera rapatkan Di Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Wakil Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Akansegera Menyoroti Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mutakhir yang meraih suara terbanyak. Di pengangkatan komisioner Mutakhir, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Di anggota, tentu yang Akansegera naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Bersama Sebab Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Bersama Sebab Itu siapa nomor urut Di bawah yang anggota Komisi Pemilihan Umum yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Sebagai diketahui, DKPP memberi Pembatasan pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Pembatasan dijatuhkan Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.
DKPP juga meminta Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Di Ketua Komisi Pemilihan Umum, Komisi II Wakil Rakyat Bicara Penggantinya











