Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) Yang Berhubungan Bersama pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Foto/SINDOnews
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Pelanggar kode etik Bersama penyelenggara Pemilihan Umum Nasional,” ujar Koordinator Staf Khusus Ri Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan bahwa Istana Akansegera menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Bersama menerbitkan Keputusan Ri (Keppres).
“Mengenai Pembatasan pemberhentian tetap Sebagai Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Dari DKPP Akansegera ditindaklanjuti Bersama penerbitan Keputusan Ri,” kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Akansegera berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Bersama jabatan Ketua Lembaga Negara.
“Pemerintah memastikan Pemilihan Kepal Adaerah serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Sebagai mengisi kekosongan anggota Lembaga Negara,” jelas Ari.
Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Bersama jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara).
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Dua, Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Ke Ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Diberhentikan Dari Sebab Itu Ketua Lembaga Negara, Istana Akansegera Tindak Lanjuti Bersama Keppres











