Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur Bagi karyawan swasta? Pasalnya, 28 Januari dihimpit dua tanggal merah hari libur nasional. Foto/ amazone
Diketahui, pemerintah Sebelumnya sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Bagi tahun 2025. Penetapan itu termaktub Di Surat Keputusan Bersama (SKB) Pejabat Tingginegara Agama, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Ke daftar lengkap, sebagian hari libur nasional dan cuti bersama berada Ke penghujung Januari. Ke antaranya seperti peringatan Isra Mikraj Ke 27 Januari hingga Tahun Terbaru Imlek Ke 29 Januari.
Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur Bagi Karyawan Swasta?
Berdasarkan SKB Pejabat Tingginegara Agama, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, dan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama menyambut tahun Terbaru Imlek yang jatuh keesokan harinya, yaitu 29 Januari 2025.
Meski bukan termasuk tanggal merah, hari Selasa 28 Januari 2025 menjadi hari libur Bagi instansi pemerintah, Pembelajaran, dan beberapa sektor lainnya. Hal ini terjadi Lantaran tanggal 28 Januari 2025 diapit Di dua hari libur nasional.
Sambil Bagi perusahaan swasta bergantung Ke Keputusan masing-masing. Sebagian Bisa Jadi ada yang menjadikannya libur, tetapi banyak juga yang tetap mewajibkan karyawan masuk.
Sebagai solusi Bagi karyawan swasta yang masuk Ke tanggal 28 Januari, tetapi ingin tetap libur, mereka bisa mengajukan cuti Ke hari tersebut. Sesuaikan saja Bersama Keputusan atau aturan ditempat kerja masing-masing.
Karena Itu, terjawab sudah pertanyaan “Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur Bagi karyawan swasta?”. Semoga bermanfaat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Kejepit, Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur Bagi Karyawan Swasta?