Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia

Mantan Pembantu Ri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi

JAKARTA – Mantan Pembantu Ri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan Di Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Bersama pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ada hal memberatkan dan meringankan SYL.

Adapun Keinginan itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Kejahatan Keuangan SYL Disorot tamak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pembantu Ri telah mencederai kepercayaan Kelompok Indonesia,” kata JPU Pada bacakan surat Keinginan.

“Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, dan tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan terdakwa Bersama motif yang tamak,” sambungnya.

Samping Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Keinginan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Ke Pada ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia