Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Lakukan Pengawasan Melekat

loading…

Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Di ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) menjadi tahanan Rumah Dari Kamis (19/3/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat.

Diketahui, Gus Yaqut yang merupakan Individu Terduga Perkara Pidana Hukum kuota haji tak terlihat Di pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama tahanan lainnya Ke Sabtu (21/3/2026) pagi. Ternyata, Gus Yaqut menjadi tahanan Rumah Untuk Sambil waktu.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan Di Individu Terduga saudara YCQ, Bersama penahanan Ke Rutan KPK menjadi tahanan Rumah, Dari hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Gus Yaqut Karena Itu Tahanan Rumah Dari Kamis 19 Maret 2026

Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut Dari 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Lakukan Pengawasan Melekat