loading…
DKPP Membeberkan janji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Warna yang siap menikahi dan Akansegera Memberi apartemen. Foto/SINDOnews
Di fakta persidangan yang dibacakan Dari Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Berusaha menggoda Warna agar mau berhubungan badan dengannya Bersama dalih nantinya Akansegera dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Ke puncaknya Ke bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Bersama dibubuhkan meterai Rp10.000.
“Yang Ke intinya Mengungkapkan bahwa Teradu Akansegera Menunjukkan komitmen serius Untuk menikahi Pengadu, termasuk Mengungkapkan Untuk menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Di isi surat perjanjian yang dibuat Ke 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Akansegera mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Untuk Ke balik nama menjadi milik Pengadu. Samping Itu, Di surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Akansegera menikah Bersama perempuan lain.
Ke akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Skor-Skor yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Di 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan Bersama hal tersebut, Sebab Di segi penghasilan Teradu tidak Akansegera cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Bersama cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Dari Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu Akansegera mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Ke bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Memberi akses masuk Di apartemen tersebut kepada Teradu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen











