Rapimnas FSPP Menyediakan masukan Yang Berhubungan Bersama kesinambungan BUMN Hingga bidang perkeretaapian serta Kesejaganan para pekerjanya. FOTO/Ilustrasi
“Hal ini sesuai Bersama Syarat Di peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) Di pelaksanaan penugasan,” ungkap Ri FSPP Edi Suryanto Di keterangan tertulisnya yang diterima Hingga Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Hingga BUMN bidang perkeretaapian, baik Hingga PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. “Tentunya Bersama mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat Bersama masing-masing pihak sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Khusus Untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama Hingga PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi Untuk mengabulkan permohonan usulan pasal Hingga perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting Untuk Menyediakan jaminan Kesejaganan pekerja Untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Edi menambahkan, FSPP juga memberi masukan kepada Pemerintah Di hal penugasan Untuk pelayanan publik kepada BUMN Hingga bidang perkeretaapian, agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
“Yang pasti ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan Di menjalankan tugas, baik Di aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga Situasi BUMN agar tetap sehat Hingga setiap lini usaha korporasi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelar Rapimnas, FSPP Beri Sejumlah Masukan Hingga BUMN Perkeretaapian