Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Sebab Bagi membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Untuk persidangan pokok Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Untuk Peristiwa Pidana ini Untuk Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Tetapi, Untuk daftar Barang Dagangan bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Barang Dagangan bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Ke ruang sidang.
“Karenanya, kami mohon Di majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Di penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Untuk daftar Barang Dagangan bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Barang Dagangan bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Berencana, ini kan Ke sini Sebab pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Ke sini saya baca Ke Skor dua ini, memerintahkan pemblokiran Pada rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Berencana muncul Ke daftar Barang Dagangan bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Bagi Bayar Kuliah Anak











