Jakarta –
Ketua Umum Ikatan Ahli Kepuasan Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto buka suara soal gaduh Peristiwa Pidana pemerkosaan Di Puskesmas Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Dari seorang residen anestesi.
Pelaku merupakan peserta Inisiatif Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) Di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna Anugerah Pratama (PAP) terdaftar sebagai anggota IDI Area Jabar, tepatnya Kota Bandung.
dr Slamet menyebut pihaknya Akansegera mempelajari terlebih dulu laporan hasil penyelidikan kepolisian Peristiwa Pidana Yang Terkait Bersama. Tidak menutup kemungkinan, Pembatasan dan tindakan etik bisa diberikan Di yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia anggota IDI Kota Bandung, Dari Sebab Itu nanti Akansegera diproses Sesudah penyelidikan. Kan kita nggak tahu pastinya, Lantaran Untuk ditangani Dari kepolisian, kan Dari Sebab Itu kita tunggu hasilnya,” tutur dr Slamet Di dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2025).
“Proses Untuk IDI nanti Akansegera tetap jalan terus,” lanjutnya.
IDI sedikitnya Menyediakan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi menghindari kejadian yang sama Di masa mendatang. dr Slamet meminta adanya peningkatan pengawasan praktik Di RS vertikal, Untuk Situasi Ini tanggung jawab Kementerian Kesejaganan RI.
Mengingat, ini bukan kali pertama RS vertikal dilaporkan ‘berkasus’. Laporan Kekejaman seksual Di RSHS, diikuti kejadian Sebelumnya Itu Di RSUP Kariadi Semarang, Yang Terkait Bersama catatan bullying yang terjadi Di lingkup PPDS.
“Dari Sebab Itu pengawasannya harus lengkap, yang kedua adalah dicari akar masalah itu. Yang ketiga buat SOP yang jelas, tidak boleh Ahli Kepuasan memeriksa sendiri, harus ada perawat, ya kan, kembali lagi Kemenkes RI bagaimana membuat SOP yang clear,” tukas dia.
“Nah SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, semua harus ada,” lanjutnya.
IDI dipastikan dr Slamet tidak mentolerir segala bentuk Kekejaman seksual dan mengecam keras tindakan Yang Terkait Bersama. Pelaku Di ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saksikan Live DetikSore :
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gaduh Ahli Kepuasan Residen Dari Sebab Itu Pelaku Pemerkosaan Di RSHS, IDI Angkat Bicara