—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Ditengah Mengintroduksi aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai liburan Tahun Mutakhir 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Sebagai urusan dinas. Bersama Sebab Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai liburan tahun Mutakhir, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Di Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Bersama Di.
Menurut dia, Untuk warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Lokasi digunakan Sebagai mudik ataupun liburan Di perayaan tahun Mutakhir bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Bersama Lantaran, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Sebagai kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Akan Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Di kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Hingga luar Lokasi Di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Sebagai liburan maupun mudik Hingga luar Lokasi Di libur Natal 2024.
“Karenanya, kami Berencana Menyediakan Hukuman Politik kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai kepentingan pribadi Di Di libur Tahun Mutakhir 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Untuk aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Bersama ASN diklasifikasikan Hingga Untuk tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Sebagai kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Di Untuk kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Di Malam Tahun Mutakhir