Bisnis  

Emiten hingga Instruktur Penanaman Modal Di Negeri Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan Ke Bursa Efek

OJK telah mengenakan Hukuman Politik berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Sebagai langkah penegakkan hukum Ke Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan Hukuman Politik berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK Memberi Hukuman Politik administratif atas pemeriksaan Tindak Kejahatan Ke Bursa Efek kepada 75 pihak. Ini terdiri Di Hukuman Politik administratif berupa denda sebesar Rp49,37 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha Instruktur mnvestasi, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan.

“Di rangka penegakkan hukum, OJK telah mengenakan Hukuman Politik administrasi berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai Instruktur Penanaman Modal Di Negeri syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Efek, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Di Konferensi Pers RDK, Senin (10/6/2024).

Tindakan tegas OJK masih berlanjut Bersama menerbitkan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Hukuman Politik administratif berupa denda atas keterlambatan Bersama nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan Ke Bursa Efek. Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Hukuman Politik administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (non Tindak Kejahatan).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Emiten hingga Instruktur Penanaman Modal Di Negeri Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan Ke Bursa Efek

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects