Jakarta –
Emak-emak Bersama 3 orang anak Untuk Rusia dideportasi Untuk Bali. Dia terlalu betah tinggal Di pulau Dewata hingga melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.
Seorang ibu berkewarganegaraan Rusia berinisial TS dan tiga orang anaknya masing-masing berinisial MA, BS, dan AS dideportasi Untuk pulau Dewata Bersama pihak Perpindahan Penduduk Bali.
TS dan ketiga anaknya dideportasi gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay Di Bali Pada 2 bulan lebih.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Di Indonesia Pada lebih Untuk 60 hari,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Untuk keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Bersama sekeluarga bule Rusia itu Pada Di Bali hingga mereka bisa overstay.
TS dan ketiga anaknya sudah kembali Ke Bangsa mereka Sebelum Selasa (4/6) pekan lalu. TS dan anaknya dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 Bersama tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
“Kami tidak Akansegera menoleransi Pelanggar keimigrasian Bersama WNA yang berada Di Area Bali,” ujar Pramella.
Tak hanya TS dan ketiga anaknya. Ada juga warga Bangsa (WN) Italia berinisial MDM yang diusir Untuk Bali Di hari yang sama.
MDM dideportasi Bersama alasan yang sama. MDM diketahui telah overstay Pada 60 hari Di Bali.
MDM dipulangkan Ke negaranya Bersama penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 Bersama tujuan Denpasar, Doha, dan Roma. Dia pulang Ke negaranya Bersama biaya ditanggung pribadi.
“MDM yang telah dideportasi Akansegera dimasukkan Untuk daftar penangkalan Ke Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Emak-emak Rusia dan 3 Anaknya Dideportasi, Terlalu Betah Di Bali