Jakarta –
Bertambah lagi daftar bule yang berulah Ke Bali. Kali ini mereka menyalahi izin tinggal Di menjadi instruktur diving.
Mereka adalah dua warga Negeri Foreign (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia. Lantaran tindakan mereka yang menyalahi izin tinggal, mereka dideportasi Di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan Di keduanya dilakukan Setelahnya Perpindahan Penduduk Internasional Merasakan laporan Di Kelompok Berencana keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan Di warga lokal.
Menindaklanjuti laporan Di Kelompok, Skuat pengawasan Setelahnya Itu diterjunkan Hingga lokasi guna Untuk memeriksa mereka. Berkoordinasi Di pemilik tempat tinggal Ke mana WNA tersebut menetap, Skuat Setelahnya Itu mendapati bahwa keduanya Di bekerja sebagai instruktur diving ilegal Ke salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.
Petugas Perpindahan Penduduk Internasional memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki Di keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak Memiliki izin Untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka Setelahnya Itu diboyong Hingga kantor Perpindahan Penduduk Internasional Untuk diperiksa.
“Berdasarkan hasil pendalaman Di petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya Memiliki izin tinggal kunjungan saja,” kata Hendra, Di siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).
Mereka Setelahnya Itu dideportasi dan dimasukkan Di daftar hitam kunjungan Hingga Bali. Hal itu sesuai Di Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi Di Bandara Ngurah Rai Hingga AS dan Belgia, Ke Jumat (14/6/2024).
Ke hari Selasa (4/6) seorang ibu bersama 3 anaknya juga dideportasi Hingga Rusia. Mereka overstay hingga 60 hari.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Ke Indonesia Pada lebih Di 60 hari,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Di keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Di sekeluarga bule Rusia itu Pada Ke Bali hingga mereka bisa overstay.
Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja telah mendeportasi 15 WNA Lantaran melakukan berbagai Pelanggar. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dua Bule Nekat Karena Itu Instruktur Diving, ‘Ditendang’ Deh Di Bali