Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama jajarannya Mengadakan konferensi pers mengenai judi online Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, langkah itu diambil Sesudah Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
“23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri Menginformasikan Tindak Kejahatan judi online sebanyak 318 Tindak Kejahatan,” kata Wahyu Pada konferensi pers Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan ratusan Tindak Kejahatan itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah Menyita sebanyak 464 Dugaan Pelaku dan menyita sejumlah Produk bukti.
“Dan Menyita 464 Dugaan Pelaku Bersama menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala Negara Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Aturan ini tertuang Di Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara Jokowi Di Jumat 14 Juni 2024.
Adapun Ketua Satgas dipimpin Bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Upaya Mencegah Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota Di bidang Upaya Mencegah yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Tindak Kejahatan Judi Online











