DKPP Mengeluarkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (IKEPP) Tahun 2024 Untuk kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Ke Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP
“Untuk pertama kalinya DKPP Akansegera mempublikasi hasil IKEPP Bersama seluruh Area Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Untuk keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk Perkembangan DKPP Di 2024, Ke mana penelitiannya dilakukan Di penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tingkat provinsi yang Berikutnya Akansegera dikembangkan Ke tingkat kabupaten/kota. Bersama hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum tingkat provinsi Ke Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti Akansegera diungkap Untuk Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Ke Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Akansegera dihadiri Bersama Ketua Komisi II Wakil Rakyat, Wakil Pejabat Tingginegara Untuk Negeri, dan perwakilan Bersama Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Untuk membangun Sistem Pemerintahan Ke Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Untuk Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Supaya keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Ke seluruh Area Indonesia,” ucap David.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024, Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilihan Umum Patuh tapi Belum Aman