Dilansir Untuk laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan Perkara Pidana nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala Daerah diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews
Dilansir Untuk laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan Bersama hakim agung Cerah Bangun Bersama objek uji materiel Untuk Perkara Pidana ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan Bersama Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perundang-Undangan 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Perundang-Undangan.
Untuk putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e Perundang-Undangan 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia Untuk Kandidat kepala Daerah dan wakil kepala Daerah, Agar Untuk menjalankan Perundang-Undangan 10/2016 tersebut, berdasarkan Perundang-Undangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum mengatur Bersama PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang Berkata: “Berusia paling rendah 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun Untuk Kandidat bupati dan wakil bupati atau Kandidat wali kota dan wakil wali kota terhitung Dari penetapan pasangan Kandidat.”
Menurut Cerah Bangun, frasa “terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat” merupakan unsur-unsur Syarat Untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo yang membedakan secara substantif Antara objek hak uji materiel dan Perundang-Undangan 10/2016 Agar substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa “terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat” bertentangan Bersama Perundang-Undangan 10/2016.
Sambil Itu, yang menjadi pertimbangan hakim Untuk melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis Untuk Komisi Pemilihan Umum Untuk penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan Bersama asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian Antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa ‘terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat’ Ke peraturan a quo justru diperlukan Untuk melaksanakan dan/atau Mengadakan Perundang-Undangan 10/2016 Agar Lebih jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Perundang-Undangan 10/2016 a quo,” ucap hakim Cerah Bangun Untuk putusan tersebut.
“Frasa tersebut tidak bertentangan Bersama prinsip ‘perlakuan yang sama Ke hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama Untuk pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan Pada perlakuan diskriminatif’,” sambungnya.
Samping Itu, hakim agung Cerah Bangun juga berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan Ke hadapan hukum dan pemerintahan, Untuk hubungannya Bersama pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan Bersama jabatan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Daerah Diubah