Divonis 9 Tahun Perkara Pidana Hukum Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding

loading…

TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas Hukuman majelis hakim Di sembilan tahun penjara. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA – TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas Hukuman majelis hakim Di sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum asusila anak dan aborsi.

Hal ini disampaikan Dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan Sesudah berunding Bersama Vadel serta timnya.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Perkara Pidana Hukum Asusila, Ibunda Pingsan

“Kami memutuskan Sebagai banding Yang Mulia,” kata Oya Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Sambil Itu, Jaksa Penuntut Umum juga Memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding Di Hukuman itu atau tidak. Tetapi, jaksa memilih Sebagai pikir-pikir terlebih dahulu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 9 Tahun Perkara Pidana Hukum Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding