Sebanyak 103 warga Negeri Foreign (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap Ke sebuah vila Ke Daerah Tabanan, Bali. Foto/SINDOnews
Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap Ke Rabu, 27 Juni 2024. Pada ditangkap Melewati Operasi Bali Becik Skuat menemukan banyak Gadget Pc dan handphone Ke lokasi. “Para WNA menjalani pemeriksaan dan Bagi Sambil ditempatkan Ke Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).
Di 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Di semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
“Pada ini Untuk didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya Pc dan handphone yang didapati Ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya Itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber Melewati operasi Bali Becik. Untuk operasi itu, Skuat berhasil Menyita 103 orang WNA.
Operasi pengawasan dilaksanakan Ke Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian Di Skuat Perpindahan Penduduk melakukan operasi tertutup Bagi mengawasi sebuah villa Ke Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ke pukul 18.00 WITA Skuat operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta Produk bukti. “Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat Kegiatan WNA Ke lokasi tersebut. Sesudah briefing, Skuat langsung bergerak Di lokasi operasi. Lanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri Di 12 perempuan dan 91 laki-lakii,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Petugas Perpindahan Penduduk Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber











