Kuasa Hukum Penyelamat Organisasi Internasional TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional Fuad Zakaria, melaporkan Yusril Ihza Mahendra Di Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
“Karena Itu kita Untuk awalnya Untuk Kemenkumham kami keberatan Supaya laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya Untuk Ditjen AHU tentang keberatan Pada 2 SK itu, Sesudah Itu kita Di sini (Bareskrim) Lantaran kita menganggap perlu,” kata Luthfi kepada wartawan Ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negeri Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Organisasi Internasional dan Keputusan Tata Usaha Negeri Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP Organisasi Internasional tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan Mutakhir Lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
“Sebetulnya kita menyayangkan ya, Lantaran kalau Di konflik semacam ini maka partai Berencana Lebih kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril Untuk Situasi Ini sebetulnya aman-aman. Lantaran Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia Mutakhir Ke Untuk partai secara sendiri tanpa ditandatangani Di Sekjen,” kata Luthfi.
“Maka itu Karena Itu persoalan, bahwa yang punya kewenangan Sebagai ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk Untuk tujuh orang itu,” sambungnya.
Usai berkonsultasi Di penyidik, Luthfi pun diminta Sebagai melengkapi kronologi dugaan Pelanggar aturan Pada Yusril dan nanti diminta kembali lagi Di Bareskrim.
“Tadi diskusi Di Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional intinya adalah Berencana dilakukan pendalaman Lantaran ini masih proses unsur-unsur pidananya Yang Berhubungan Di Di Yusril,” katanya.
“Karena Itu bukan hanya Yang Berhubungan Di pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti Berencana dilakukan pengkajian Sesudah kita buat kronologis secara detail Untuk A-Z,” sambungnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Langgar Aturan Kepengurusan Organisasi Internasional, Yusril Diadukan Di Bareskrim











