—
Sebuah video viral Ke media sosial memperlihatkan ambulans Lagi membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Ditengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi Sebab ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara.
Ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan seperti tertulis Ke Syarat ini tertulis Di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Untuk ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas Ke jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Berdasarkan urutan Ke atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Kepala Negara Bersama catatan ambulans itu Lagi bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Di rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Kepala Negara.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Di Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?











