Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/Dewan Perwakilan Rakyat.go.id
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Bagi Memberi kepastian hukum Bagi OJK Untuk mengawasi dan mengatur industri kripto Di Indonesia,” kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto Sebelumnya Januari 2025. Hal ini sesuai Bersama Aturantertulis Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung Bersama 12 Januari 2023, yakni Sebelumnya 12 Januari 2025.
“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa Untuk Pertemuan Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama OJK Di 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK Bagi Mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang Untuk kesimpulan Pertemuan.
Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi Bersama Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses Usaha yang telah berjalan.
“OJK perlu memastikan kesiapan Bersama segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan Ilmu Pengetahuan pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, Keselamatan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto Di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor Pasar Saham.
“Instrumen Penanaman Modal Asing ini juga Memperoleh risiko yang tinggi. Belum lagi Bersama maraknya aset kripto yang ilegal. Dari sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan Bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya Bagi Belajar kepada Komunitas Yang Berhubungan Bersama manfaat dan risiko Bersama aset ini,” ujar Putri Komarudin.
Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto Akansegera lebih baik berada Di bawah OJK dibanding Di bawah Bappebti.
(shf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit