—
Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Di Tindak Kejahatan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ke Di nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.
Penyitaan ini dilakukan Di KPK menggeledah beberapa tempat Ke Kalimantan Timur Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Dari akhir Mei hingga awal Juni 2024.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri Di Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri Ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).
Juru bicara berlatar Dibelakang jaksa ini menambahkan sebagian besar Produk atau benda tersebut dititipkan Ke Tempattinggal Penyimpanan Produk Rampasan (Rupbasan) KPK Ke Cawang, Ke sejumlah tempat Ke Samarinda Kalimantan Timur dan Ke tempat beberapa pihak Di rangka Perawatan Medis.
“Nanti tentu Di proses persidangan, jaksa KPK Akansegera meminta atau memohon kepada majelis hakim Untuk melakukan perampasan dan Setelahnya Itu nanti diserahkan kepada Negeri sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Berdasarkan data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga unit Kendaraan Sport Lamborghini. Dua Ke antaranya adalah sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.
Satu lainnya yakni SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.
Ke Samping itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar berdasarkan situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas mewah online.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai Individu Terduga Di KPK Ke 16 Januari 2018.
Ia dan Khairudin diduga mencuci uang Di hasil tindak pidana gratifikasi Di sejumlah proyek dan perizinan Ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut Untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun Di bentuk lainnya.
Rita kini mendekam Ke Lapas Perempuan Pondok Bambu Setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Ke 6 Juli 2018. Ia terbukti Merasakan gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar Di para pemohon izin dan rekanan proyek.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Kendaraan Sport Lamborghini-McLaren











