Jakarta –
Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Tindak Kejahatan demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Bagi yang kedapatan ada jentik nyamuk Hingga tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Dari 2007, Tetapi belakangan ini marak Karena Itu perbincangan Hingga grup Whatsapp lingkungan.
Dinas Keadaan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Pembatasan denda paling besar Rp 50 juta apabila Hingga tempat tinggal Kelompok ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Tindak Kejahatan DBD. Aturan tersebut tertuang Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.
Aturan itu menyebut Produk siapa yang Hingga tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Ke Di ini?
Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Pembatasan jentik nyamuk Hingga tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Bersama teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Hingga Tempattinggal, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Bagi pelaksanaanya Hingga era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Hingga beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Bagi Tempattinggal atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).
Hingga Samping Itu, Protes Pra-Penanganan Tindak Kejahatan DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Tindak Kejahatan tinggi. Tidak hanya Hingga pemukiman penduduk, Protes PSN ini juga dilakukan Hingga sekolah, kantor, dan tempat umum.
“Perda ini bertujuan Bagi Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Hingga tahun tersebut kita pernah Merasakan Tindak Kejahatan demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?