Yogyakarta –
Satpol PP Kota Jogja Akansegera menindak tegas perokok yang masih nekat merokok Di kawasan Malioboro Didalam penerapan Pembatasan yustisi. Pembatasan yustisi Untuk yang kedapatan merokok Di pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara Pada 1 bulan.
Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk Untuk kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan Didalam ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan Kearifan Lokal Dunia dunia Didalam Unesco Didalam Malioboro berada Di dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas Akansegera diberlakukan Untuk warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada Di Malioboro.
Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan Dari lama. Harapannya, pelaku usaha Di Malioboro bisa menjadi contoh Untuk wisatawan yang Mungkin Saja belum mengetahui aturan tersebut.
“Pelaku usaha jasa Perjalanan Hingga Luarnegeri (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Tetapi demikian perkembangan situasi Di ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu Supaya menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat,” jelas Octo Di dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..
Untuk itu, Untuk membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya Didalam penerapan Pembatasan yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya Akansegera lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya Pada Januari ini.
“Kami bersama Regu Akansegera sosialisasi ulang paling tidak Di Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman Di Dinkes bisa sosialisasikan ulang Yang Berhubungan Didalam Didalam keberadaan Perda, Perwal, maupun Pembatasan Supaya Di tahap berikutnya kami Akansegera melakukan yustisi,” paparnya.
Samping Itu, lanjut Octo, pihaknya juga Akansegera berkoordinasi Didalam Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jogja Untuk Menyoroti kemungkinan diterapkannya sidang Di tempat Untuk pelanggar.
“Supaya para pelaku jasa Perjalanan Hingga Luarnegeri Di malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga Memberi contoh Untuk para pengunjung,” ungkapnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menambahkan aturan KTR sendiri resmi diberlakukan Di 2017 dan tertuang Di Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
“Didalam Sebab Itu upaya yustisi (Pada ini) belum kami terapkan. Tapi 2025 ini Insya Allah kami terapkan upaya yustisi Sebab kami anggap sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama Untuk 2017 sampai sekarang,” ujar Hidayat.
Ia membeberkan Pada tahun 2024 setidaknya tercatat 4 ribuan pelanggar KTR yang mayoritas Kartu Peringatan dilakukan Didalam wisatawan. Di 5 persen diantaranya dilakukan Didalam pelaku usaha jasa Perjalanan Hingga Luarnegeri Malioboro.
“Lebih banyak wisatawan orang lokal nggak ada 5 persen, 95 persen Untuk hasil temuan teman-teman Di lapangan itu wisatawan yang melakukan Karya merokok Sebab ketidaktahuan mereka,” urai Hidayat.
“2024 kami Untuk konsen KTR banyak melakukan Pelatihan pembinaan dan penghalauan Pada wisatawan dan pengelola wisata misalnya supir andong, tukang becak bentor, pemilik toko,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hidayat pun mengaku kerap Menyambut pertanyaan soal minimnya tanda larangan merokok terpasang Di Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terbentur status kawasan sumbu filosofi, Pelatihan Melewati sosial media jauh lebih efektif.
“Kalau papan imbauan Di Malioboro memang praktis jarang sekali. Keinginan Komunitas juga sebenarnya ‘kok nggak ada (papan) larangannya?’, kami memang dibatasi Untuk memasang itu Sebab itu sumbu filosofi,” ujarnya.
Baca selengkapnya Di Di detikjogja
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dear Traveler, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta Bila Merokok Di Malioboro