Direktorat Jenderal Ppn (DJP) mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan Di Nomor Pokok Wajib Ppn (NPWP) Di batas waktu 30 Juni 2024. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Kelompok DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa Di 74,45 juta Wajib Ppn Orang Pribadi.
“Sampai Di 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Di total 74,45 juta Wajib Ppn Orang Pribadi Untuk Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dir Humas yang kerap disapa Ewie kepada MNC Portal, Rabu (19/6/2024).
Adapun Di keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri Di wajib Ppn, sisanya dipadankan Di sistem. Baca Juga: Cara Validasi NIK Di Sebab Itu NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya
“Untuk wajib Ppn yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP Akansegera Memperoleh kendala Untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, Lantaran seluruh layanan tersebut Akansegera menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.
Sebagai upaya Untuk Mendorong wajib Ppn melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib Ppn Di Daerah kerjanya.
DJP juga melakukan publikasi Di berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, Monitor, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama Di Kementerian atau Lembaga lain Untuk mengamplifikasi informasi Yang Terkait Di pemadanan NIK-NPWP.
“Kami mengimbau wajib Ppn Untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Akan Tetapi, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring Di diluncurkannya core tax system.
Pemerintah pun telah menetapkan deadline final Untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni Di 31 Juni 2024.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi