Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya Di audiensi Hingga Kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
Untuk audiensi tersebut dibahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri ikan PT SLT yang telah Memperoleh nota Bersama Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara Sebagai Memberi hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi Hingga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan Bersama pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
“RPA Perindo berkunjung Hingga Kemenaker Untuk rangka pendampingan Tindak Kejahatan inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).
“Untuk pendampingan Tindak Kejahatan ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan Bersama perusahaan. Kami sudah audiensi Bersama Suku Dinas Jakarta Utara kini Hingga tingkat Kementerian,” katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, Untuk pertemuan tersebut Setelahnya melihat nota Bersama Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan Kartu Merah norma.
“Kartu Merah norma, Kartu Merah tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya,” katanya.
Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota Ke waktu yang ditentukan, Kemenaker Berencana turun tangan melakukan tindakan hukum.
“Kalau misalnya Kartu Merah norma Untuk nota tidak dilaksanakan Bersama perusahaan, maka Berencana ada Hukuman Politik berupa penegakan hukum yang Berencana dilakukan Bersama Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.
Tidak Cuma Itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya Berencana melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan Sebab perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.
“Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo Berencana melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker Merangsang agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.
Ke kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta Sebagai segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya











