Badung –
Warga Bangsa (WN) Tanzania berinisial JHM diusir alias dideportasi Di Bali. Dia diusir Lantaran terbukti bukan investor meski mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor Di tinggal Di Bali.
“JHM dideportasi tanggal 29 Mei 2024 Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Di penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan Di QR-1487 Doha-Zanzibar,” kata Kepala Kantor Daerah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu Di keterangannya, Jumat (31/5/2024).
JHM, perempuan 35 tahun ini sempat mendekam Di Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Di 24 hari Dari 5 Mei 2024 Sebelumnya akhirnya dipulangkan Ke negaranya. Pramella berharap pendeportasian JHM dapat Menyediakan efek jera Untuk warga Asing lainnya agar tidak melakukan Pelanggar keimigrasian.
“Kami Akansegera terus melakukan tindakan tegas Di WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” kata Pramella.
Pramella menuturkan, JHM bukan kali pertama bertandang Ke Indonesia. Kedatangan pertamanya Ke Indonesia Di tahun 2017. Setelahnya Itu dia kembali Ke Indonesia Di 22 Desember 2023.
Di lima bulan Di Bali, JHM sama sekali tidak melakukan Karya perusahaan seperti pengusaha atau investor Di umumnya. Dia menghabiskan waktunya hanya Untuk berwisata dan bersenang-senang Di kelab malam.
“JHM mengeklaim Memiliki Kitas Investor yang berlaku Di dua tahun. Akan Tetapi, Setelahnya didalami, dia tidak begitu mengetahui dan mengenal perusahaan PT HBT yang menjadi penjamin izin tinggalnya dan tidak dapat Menunjukkan bukti Penanaman Modal Asing yang valid,” ungkapnya.
“JHM Dikatakan tidak melakukan Karya yang sesuai Di izin tinggal yg dia miliki,” terangnya.
Di tinggal Di Bali, JHM mengaku mengandalkan tabungan pribadi dan kiriman uang Di pacarnya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Kini, nama JHM sudah diusulkan Untuk dimasukkan Ke Di daftar penangkalan.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Datang Ke Bali Berlagak Bak Investor, Turis Tanzania Dideportasi