https://infocakrawala.online
Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Karena Itu Pengawas - Hardiknas
Bisnis  

Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Karena Itu Pengawas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya Untuk pelaksanaan Inisiatif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya Untuk pelaksanaan Inisiatif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa Untuk hal pengawasan Inisiatif, terdapat Asosiasi Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan Keputusan umum, juga strategis Untuk pengelolaan Tapera .

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Pemimpin Negara,” kata Andra Di Media Briefing Di Kantor BP Tapera Jakarta Di Rabu (5/6/2024).

Di Di itu, OJK Lewat POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup Kegiatan penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

“Juga ada pengelolaan aset dan Penanaman Modal Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.

Andra menegaskan, bahwa OJK Memperoleh peranan penting Untuk pemilihan Manajer Penanaman Modal (MI) yang Akansegera mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.

“Kami lihat Untuk total dana kelolaannya juga dan Akansegera kami pantau hasil strategi Penanaman Modal yang dilakukan Di MI,” tutur Andra.

Sebagai informasi, Keputusan pemotongan upah pegawai Untuk Tapera tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Di usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang Merasakan gaji atau upah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Karena Itu Pengawas