Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn
Hal ini berlaku Sesudah Wakil Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) menjadi Undang-Undang Di Diskusi Paripurna Di-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU Mobil Kia Memiliki beberapa Nilai, Ke antaranya cuti melahirkan Pada 6 bulan Untuk ibu hamil dan cuti Untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Ahli Kebugaran.
Sambil Itu, Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat RI Abdul Wachid mengatakan, Sesudah Perundang-Undangan ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Didalam perusahaan pemberi kerja Yang Berhubungan Didalam implementasi pemberian cuti Untuk ibu dan ayah.
“Yang Berhubungan Didalam Didalam peran bapak, itu kaitannya Didalam contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Memperoleh cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi Didalam perusahaan, perusahaan Di ibu sendiri Lantaran ibu pekerja Yang Berhubungan Didalam Didalam perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Ke perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah Nilai penting Di Perundang-Undangan Mobil Kia yang resmi disahkan Wakil Rakyat RI.
1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Kesejaganan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejaganan Ibu dan Anak Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan