Daftar Isi
—
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan berlaku Ke sejumlah provinsi mulai Juni hingga Desember 2024. Ini Di yang tepat Untuk mengurus tunggakan Iuran Wajib kendaraan Anda.
Langkah ini merupakan kewenangan pemerintah Lokasi. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat Iuran Wajib Agar pendapatan Lokasi pun bertambah.
Kendati begitu pemutihan Iuran Wajib Ke setiap Area berbeda-beda penerapannya. Ada yang memberi keringanan Untuk dend, hingga proses balik nama kendaraan.
Ada baiknya, ketahui apa saja yang Merasakan pemutihan jika Anda mengurus Iuran Wajib kendaraan Ke Area tempat Anda tinggal.
Berikut daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan 2024:
Aceh
Aceh Melakukan Aturan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Hal ini sudah berjalan Sebelum Maret dan bisa dirasakan diskonnya Dari warga Aceh.
Langkah pemutihan Iuran Wajib Ke Aceh ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Iuran Wajib progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut.
Pemerintah Lokasi Menyediakan pemutihan Iuran Wajib meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
Bengkulu
Provinsi Berikutnya adalah Bengkulu. Langkah pemutihan Ke Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Langkah ini menjadi Dibagian Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku Di 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Menyediakan keringanan berupa potongan pemungutan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran Iuran Wajib hanya berupa diskon Iuran Wajib kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Akan Tetapi, diskon 10 persen itu cuman berlaku Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Langkah diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Ke situs resminya.
Promo ini berlangsung Di Syarat promo sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga memberlakukan pemutihan Iuran Wajib sejak20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Akan Tetapi begitu, proses mengurusnya tak Memperoleh jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menyediakan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Melewati Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.
Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Iuran Wajib kendaraan, Untuk pemilik kendaraan yang Berencana melakukan balik nama kendaraan.
Di dihapusnya bea balik nama, Komunitas cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga Menyediakan diskon Iuran Wajib kendaraan Di beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Iuran Wajib kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
– Diskon 30 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk Internasional
– Diskon 40 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Juni 2024











