Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Melakukan Operasi Patuh 2024 serempak mulai Senin (15/7) Ke seluruh Indonesia. Ada setidaknya 14 Pelanggar yang paling diperhatikan, Bersama Pembatasan denda paling mahal tembus Rp1 juta.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menjelaskan Operasi Patuh 2024 Berencana digelar hingga 28 Juli 2024. Operasi ini disebut bertujuan Sebagai Meningkatkan kepatuhan Komunitas berlalu lintas.
“Operasi Patuh ini bertujuan Sebagai menegakkan ketertiban berlalu lintas Untuk terwujudnya Indonesia Emas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7), dikutip Bersama detik.com.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang Berencana dikenakan Pembatasan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis Pelanggar yang Karena Itu incaran petugas kepolisian Ke jalan Pada dua pekan Hingga Didepan.
1. Melebihi batas Kelajuan
Apabila melanggar aturan batas Kelajuan paling tinggi atau paling rendah Berencana dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur Untuk pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
2. Melawan arus
Melawan arus Dikatakan melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Berkendara Ke bawah pengaruh alkohol
Untuk yang kedapatan berkendara Ke bawah pengaruh alkohol Berencana dikenakan denda seperti tercantum Untuk pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Mengoperasikan HP Di berkendara
Berkendara Di mengemudi Dikatakan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Sebab dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang Untuk pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan Untuk pengendara Kendaraan Pribadi. Untuk yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu Sebab melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih Bersama satu
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya diperuntukkan Untuk dua orang. Lebih Bersama itu maka jatuhnya Pelanggar dan Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang Untuk pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan Sebagai alasan keselamatan dan Keselamatan Ke jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Berencana dikenakan Pembatasan sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi Bersama STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bersama ancaman Pembatasan denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Melanggar marka jalan
Pelanggar Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang Untuk pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan Untuk kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk Ke dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene Berencana dijerat pasal 287 ayat 4 Bersama Pembatasan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Bersama Kepolisian Negeri Republik Indonesia dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar
Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir Ke lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan Pembatasan sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Bersama Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di Itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara Ke bawah umur
Berkendara kendaraan bermotor Memperoleh batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat Sebagai Memperoleh SIM.
Sebagai yang melanggar Berencana dikenakan Pembatasan seperti Untuk pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni Pembatasan denda paling banyak Rp1 juta Sebab tidak Memperoleh SIM.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Pelanggar Diincar Operasi Patuh 2024, Denda Maksimal Rp1 Juta