Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Lalu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kemakmuran khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kemakmuran.
Pengesahan Undang-Undang ini Memperoleh Pemberian Di berbagai pihak. Tetapi, sayangnya, Undang-Undang Yang Terkait Di penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Ke kalangan Komunitas.
Menurut Sri Gusni, Undang-Undang tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Bagi bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Tetapi, ia menilai, Undang-Undang ini terkesan masih setengah-Di keberpihakannya Di Kesetaraan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Undang-Undang tersebut terkesan Karena Itu membebankan pengasuhan anak yang Mutakhir lahir Ke ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Bisa Jadi Karena Itu salah satu komitmen pemerintah Bagi benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Pada dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Karena Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Karena Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Karena Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Undang-Undang tersebut masih terlalu fokus Di pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Ke masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Bagi membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah











