Daftar Isi
- Nilai surat kuasa pengurusan STNK
- Contoh surat kuasa pengurusan STNK
—
Setiap pemilik kendaraan wajib hukumnya Sebagai melakukan perpanjangan Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali. Jika pemilik kendaraan lalai, maka Akansegera dikenakan denda Di besaran yang sudah ditentukan Sebelumnya Itu.
Perpanjangan STNK ini sangat penting Sebagai dilakukan Di pemilik kendaraan Di tujuan Sebagai membantu pihak kepolisian Di memutakhirkan data kendaraan. Samping Itu, perpanjangan STNK ini juga berfungsi Sebagai melindungi data kendaraan Anda Di tindakan kriminal.
Sebagai melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera Di STNK harus hadir. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya adalah Di Menyediakan surat kuasa kepada seseorang yang sudah dipercaya Sebagai melakukan pengurusan STNK Hingga kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.
Surat kuasa inilah yang nantinya Akansegera menjadi bukti sah secara hukum yang Mengungkapkan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK Di pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa Sebagai mengurusi perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
Nilai surat kuasa pengurusan STNK
Sebagai membuat surat kuasa pengurusan STNK ini tentu saja tidak bisa dilakukan Di asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 Nilai penting yang wajib dicantumkan Di surat kuasa tersebut.
1. Identitas pemberi kuasa
Nilai pertama tentu saja adalah identitas Di pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor Telepon Genggam dan kewarganegaraan.
2. Identitas penerima kuasa
Setelahnya pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas Di pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama Di format pemberi kuasa Di Nilai Sebelumnya Itu.
3. Keterangan surat kuasa
Nilai berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus Menyediakan keterangan yang jelas tujuan Di penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting Sebagai menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.
4. Identitas kendaraan
Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,
5. Tanda tangan dan meterai
Nilai terakhir Di pembuatan surat kuasa pengurusan STNK adalah Di membubuhkan tanda tangan dan juga meterai Di masing-masing pihak.
Contoh surat kuasa pengurusan STNK
Dilansir Di berbagai sumber, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK agar lebih mudah Sebagai dipahami.
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK
Yang bertanda tangan Hingga bawah ini:
- Nama: Gunarso Efendi
- Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 31 Mei 1985
- Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
- Alamat: Jl. Kamboja No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Kewarganegaraan: Indonesia
Memberi kuasa kepada:
- Nama: Budi Susilo
- Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
- Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
- Alamat: Jl. Mawar No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Kewarganegaraan: Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan Sebagai melakukan pengurusan perpanjangan STNK Di instansi yang berwenang Di identitas kendaraan sebagai berikut:
- STNK Atas Nama: Gunarso Efendi
- No. Polisi: B 1177 OVA
- Merk/Type: TOYOTA/INNOVA
- Tahun Pembuatan: 2014
- Isi Silinder: 2.500 CC
- Warna Kendaraan: Hitam
- No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
- No. Mesin: TYT2GDFTV149
- No. BPKB: IDM2GDFTV360
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat Di kesadaran penuh dan Di tanpa adanya paksaan Di pihak manapun.
Jakarta, 23 Mei 2024
Pemberi Kuasa: Gunarso Efendi
Penerima Kuasa: Budi Susilo.
Di akhir surat kuasa, jangan lupa Sebagai membubuhkan materai Rp10 ribu Idr yang sudah ditandatangani. Samping Itu, pastikan agar penerima kuasa sudah melengkapi persyaratan Sebagai melakukan pengurusan STNK.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK