loading…
Nusron Wahid ditunjuk menjadi Pejabat Tingginegara ATR/BPN menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ke akhir 2024. Lantas berapakah gaji, tunjangan, dan biaya operasionalnya?. Foto/Dok
Gaji Pejabat Tingginegara Pembantu Presiden Kerja Prabowo-Gibran tahun 2025 masih sama Didalam 2024 yang diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Tidak hanya gaji pokok, seorang Pejabat Tingginegara juga berhak Merasakan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan.
Menurut aturan ini semua Pejabat Tingginegara, termasuk Nusron Wahid, berhak Merasakan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sambil besaran tunjangan diatur Untuk Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang Mengungkapkan bahwa para petinggi kementerian berhak Merasakan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negeri, Pejabat Tingginegara ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Karena Itu, total pendapatan Nusron Wahid sebagai Pejabat Tingginegara ATR/BPN, Didalam gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah Di Rp18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cek Gaji Nusron Wahid Sebagai Pejabat Tingginegara ATR/Kepala BPN, Lengkap Didalam Tunjangan











