Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk penyelenggaraan PPDB. Foto/SINDOnews
Juru Bicara Bidang Upaya Mencegah KPK, Ipi Maryati beralasan Lantaran maraknya praktik kecurangan Untuk bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB Hingga Indonesia tahun lalu.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pembelajaran 2023 Menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan Di 2,24% sekolah responden survei Untuk penerimaan murid Terbaru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ujar Ipi Untuk keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan Di prinsip Pembelajaran yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Agar Lewat SE tersebut KPK berharap bisa Merangsang penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Pembelajaran dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Lantaran hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” jelas Ipi.
Proses pelaksanaan PPDB disebut Ipi Untuk pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai Di aturan yang berlaku agar setiap Kandidat peserta didik Memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Bagi itu kepala Lokasi Lewat peran inspektorat harus Membahas peran lebih aktif guna Memperbaiki pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.
Lewat SE ini, KPK juga mengajak Komunitas luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Untuk tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Pada registrasi ulang Kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tandas Ipi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024