—
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis 23-26 Mei 2024 Akan Tetapi belum melakukan perpanjangan Lantaran terganjal masa libur Waisak bisa melakukan perpanjangan Ke lain hari tanpa perlu khawatir bikin SIM Mutakhir.
Umat Buddha Ke seluruh Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh Ke Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Kepala Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.
Setelahnya itu Ke 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Setelahnya Itu berlanjut libur akhir pekan Ke 25 dan 26 Mei 2024.
Libur panjang ini berimbas Ke penutupan operasional Satpas atau tempat pembuatan SIM Agar layanan perpanjangan tak tersedia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Lewat akun X TMC Polda Metro Jaya Mengintroduksi pelayanan SIM Ke Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan Ke 23 Mei 2024.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke Jumat, 24 Mei 2024.
“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” bunyi keterangan Ke akun X Polda Metro Jaya.
Ada dispensasi Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis Ke 23-24 Mei 2024, yaitu dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati tidak bisa dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM Mutakhir.
Masa berlaku SIM berubah
Masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Syarat yang berlaku kini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun Setelahnya kartu legalitas tersebut dicetak.
Hal tersebut mengubah kebiasaan Komunitas yang Sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir
Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM Ke 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku Ke tanggal lahir, 19 Maret 2028.
Syarat ini sudah berlaku Sebelum 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Ke aturan itu masa berlaku SIM Pada lima tahun terhitung Sebelum legalitas berkendara terbit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Perlu Bikin Mutakhir