—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Di fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Di penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Di penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
“Yang Berhubungan Di Di ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Di siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada Ke Gadget ETLE, polisi Berencana mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Di data yang dimiliki.
Data itu Lalu disimpan sebagai Dibagian Di Traffic Attitude Record (TAR) yang Menyediakan catatan Yang Berhubungan Di perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Di Seleksi dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu Kuning lalu lintas dan kecelakaan, Di tujuan menciptakan efek jera dan Memperbaiki kesadaran Sebagai patuh dan tertib berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Di pemberian Nilai, Ke mana Kartu Kuning ringan diberikan Nilai 1, Di 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Nilai 5, Di 10, dan berat 12,” tegas dia.
Nilai-Nilai tersebut, kata Slamet Berencana diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Nilai 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Lalu apabila sudah mencapai Nilai 18 Di Pembatasan, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Ke Lembaga Proses Hukum Sebagai dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
“Atau dicabut Di rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi











