Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi Memperkenalkan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi Di 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Cara kerjanya dimulai Di Lensa ETLE yang sudah terpasang Hingga berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Sesudah terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang Hingga nomor WhatsApp pemilik kendaraan Di waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim Melewati SMS atau email.
Sesudah Itu pelanggar diminta melakukan klarifikasi Melewati situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan Di batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.
Cakra Presisi dirancang Sebagai Memperbaiki transparansi dan efisiensi Di penegakan hukum lalu lintas.
Bersama sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim Keterlibatan langsung Di petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat Mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Hingga Samping Itu, sistem ini juga bertujuan Memperbaiki kesadaran Komunitas atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan Pada aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi Di keselamatan bersama Hingga jalan raya.
Urutan cara kerja
– Deteksi Pelanggar: Lensa ETLE mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang Hingga nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi Hingga situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Jika Pelanggar diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.
10 Pelanggar yang fokus ditindak:
– Pelanggar aturan ganjil-genap.
– Pelanggar marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas Kelajuan yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman Untuk pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan Telepon Genggam Pada berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta.
(can/fea/bac)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Hingga Whatsapp