Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Membayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Di semua pemilik kendaraan. Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua wajib memperhatikan tanggal pembayaran Ppn agar tidak Menyaksikan keterlambatan.
Jika telat apalagi sampai bertahun-tahun, maka pemilik kendaraan harus membayar denda. Berikut cara hitung Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlambatan biasanya terjadi Sebab pemilik kendaraan lupa kapan jatuh tempo pembayarannya. Mengingat, bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya dilakukan sekali Di satu tahun. Jika tidak sering-sering melakukan pengecekan, maka pemilik kendaraan bisa melewatkan waktu bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Terdapat konsekuensi yang harus dihadapi Di pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua jika sampai telat membayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua. Hukuman Politik berupa denda harus dibayarkan Untuk para penunggak Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Lebih lama Ppn tersebut tidak dibayar, maka Lebih besar pula denda yang harus dibayar Di pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Besarnya denda Sebab telat bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bervariasi, tergantung Di jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua dan kapasitas mesin Di motornya.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran biaya Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk masa berlaku Di STNK dan tanggal jatuh tempo pembayaran Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Cara hitung Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun
Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan No. 36/2008, denda sebesar 25 persen Di total Ppn dikenakan jika Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat lebih Di dua hari, tapi kurang Di satu bulan.
Jika melebihi waktu tersebut, maka Akansegera dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir Di berbagai sumber, berikut cara hitung Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua berdasarkan lama keterlambatannya.
- Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
- Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Contoh hitung denda Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun
Misalnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) Rp300 ribu, SWDKLLJ Rp100 ribu. Jika telat bayar Ppn dua tahun maka pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua harus membayar denda Ppn ditambah Di Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua dan SWDKLLJ.
Denda Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun:
2 x Rp300.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp250.000.
Total biaya:
Biaya Ppn + denda + SWDKLLJ: Rp300.000 + Rp250.000 + Rp100.000 = Rp650.000.
Karena Itu yang harus dibayar Sebagai Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun adalah sebesar Rp650 ribu.
Tips agar tidak telat bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua
Sebab denda Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun cukup besar, alangkah baiknya pemilik kendaraan jangan sampai telat Sebagai membayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua. Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan Di pemilik kendaraan agar tidak telat bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Tips pertama agar tidak telat bayar Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah Di mencatat tanggal pembayaran Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa mencatatnya Hingga kalender atau bisa juga memanfaatkan Alat Lunak pengingat Hingga Smart Phone.
Tips berikutnya adalah Di memanfaatkan pembayaran Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua online yang bisa dilakukan Hingga minimarket atau Di memanfaatkan Alat Lunak e-Samsat yang tersedia Hingga Smart Phone pintar.
Melakukan pengecekan tanggal bayar Ppn secara berkala juga bisa dilakukan Sebagai menghindari telat bayar Ppn. Hingga Di Itu, segera lakukan pembayaran tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran Ppn.
Itulah cara hitung Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun yang dapat menjadi rujukan Untuk pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua.
(ahd/fef)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Hitung Denda Ppn Kendaraan Bermotor Roda Dua Telat 2 Tahun











