Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib Sebagai kendaraan bermotor Ke 2025. FOTO/Ilustrasi
Wakil Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor Akansegera membebani para buruh. Kewajiban itu Akansegera memaksa pekerja Mengeluarkan dana tambahan Sebagai mengasuransikan kendaraannya.
“KSPI menolak Yang Berhubungan Bersama Wacana asuransi wajib Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini, Sebab bagaimanapun mayoritas User Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah buruh yang menggunakannya Sebagai keseharian,” ujar Kahar Di diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur Di Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa Negeri tidak berpihak kepada kaum buruh. “Kan Perundang-Undangan P2SK ini Dibagian Di Omnibus Law,” imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi Di kendaraan yang rencananya Akansegera diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama Untuk para pengemudi Sebagai mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan Akansegera membebani para driver dan Memangkas pendapatannya. “Kami sebagai User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai alat utama kami Sebagai mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, Sambil pendapatan rekan-rekan ini kan Lebihterus turun, ini yang Akansegera Lebihterus memberatkan,” tegas Igun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Sebagai Kendaraan Hingga 2025